Senin, 19 Mei 2025
Beranda / /

  • 90 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita di Pidie Jaya dan Bireuen
    Aceh | 1 hari lalu
    90 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Disita di Pidie Jaya dan Bireuen

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Provinsi Aceh melaksanakan operasi pasar gabungan pada 15-16 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 90.248 batang hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai.

  • Bea Cukai Langsa dan Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
    Aceh | 2 bulan lalu
    Bea Cukai Langsa dan Kejari Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

    DIALEKSIS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan satu juta batang rokok ilegal merek Luffman di halaman Kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025). Rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan pemusnahannya dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Idi No 204/Pid.Sus/2024/PN Idi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Tim Gabungan Berhasil Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
    Hankam | 4 bulan lalu
    Tim Gabungan Berhasil Amankan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar

    DIALEKSIS.COM | Pontianak - Prajurit TNI AL dari Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan XII) Pontianak bersama Tim Gabungan Posko Pengamanan Angkutan Laut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 berhasil mengamankan 6 kardus yang berisikan total 189 bungkus slop atau 44.260 batang rokok Ilegal di Kapal KM. Sabuk Nusantara 36 yang tengah sandar di Dermaga Pelindo, Pelabuhan Sintete, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

  • Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta
    Aceh | 9 bulan lalu
    Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43,4 Juta

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil menyita 18.264 batang rokok illegal senilai Rp43,4 juta. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

diskes
hardiknas